Blog ini khusus berisikan tentang materi-materi kuliah saya di Universitas Swadaya Gunung Jati (UNSWAGATI) Cirebon jurusan Manajemen, :)
Semoga yang saya tulis disini bermanfaat bagi kalian yang baca ya.. Meskipun banyak yang COPAS, paling engga ada usahanya.. haha.. :D
Secara aku baru belajar, doain ya guys.. :)
Blog ini khusus berisikan tentang materi-materi kuliah saya di Universitas Swadaya Gunung Jati (UNSWAGATI) Cirebon jurusan Manajemen, :)
Semoga yang saya tulis disini bermanfaat bagi kalian yang baca ya.. Meskipun banyak yang COPAS, paling engga ada usahanya.. haha.. :D
Secara aku baru belajar, doain ya guys.. :)

Sabtu, 15 Desember 2012

SYARIAH ISLAM

1.    PENGERTIAN SYARIAH
Pengertian syariah secara etimologi (asal kata) berarti sumber air atau jalan yang lurus. Sedangkan secara terminologi, syariah adalah kumpulan norma Illahi yang mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan sesama manusia, juga hubungan manusia dengan alam, dan norma-norma ini sudah pasti benar dan lurus.
Dalam arti luas “al-syari’ah” berarti seluruh ajaran Islam yang berupa norma-norma  ilahiyah, baik yang mengatur tingkah laku batin (sistem kepercayaan/doktrinal)  maupun tingkah laku konkrit (legal-formal) yang individual dan kolektif. 

Dalam arti ini,al-syariah identik dengan din, yang berarti meliputi seluruh cabang pengetahuan keagamaan Islam, seperti kalam, tasawuf, tafsir, hadis, fikih, usul fikih, dan seterusnya, sedang dalam arti sempit al-syari’ah berarti norma-norma yang mengatur sistem tingkah laku individual maupun tingkah laku kolektif. Berdasarkan pengertian ini, al-syari’ah dibatasi hanya meliputi ilmu fikih dan usul fikih.
Syariah (berarti jalan besar) dalam makna generik adalah keseluruhan ajaran Islam itu sendiri (42 :13). Dalam pengertian teknis-ilmiah syariah mencakup aspek hukum dari ajaran Islam, yang lebih berorientasi pada aspek lahir (esetoris). Namum demikian karena Islam merupakan ajaran yang tunggal, syariah Islam tidak bisa dilepaskan dari aqidah sebagai fondasi dan akhlaq yang menjiwai dan tujuan dari syariah itu sendiri.
Syariah memberikan kepastian hukum yang penting bagi  pengembangan diri manusia dan pembentukan dan pengembangan masyarakat yang berperadaban (masyarakat madani).
Syariah dalam bahasa arab memiliki 2 makna. yang pertama adalah jalan air, yang kedua adalah tempat berkumpulnya air. jalan air tidak di sebut syariah jika jalan itu tidak mudah di lalui air. di namakan syariah karena kemudahan dan tidak adanya rintangan yang menghalangi mengalirnya air.
Secara bahasa, syariah juga memiliki makna sekitar 20 puluhan makna, diantaranya : jalan yang lurus, agama, manhaj, manhaj yang lurus, kebaikan, madzhab dan lain sebagainya.
Secara istilah, syariah mempunyai dua makna, pertama makna umum dan kedua makna khusus.
Makna pertama adalah agama, yaitu apa-apa yang Allah tetapkan untuk hamba-hamba-Nya dan mengutus utusan dengan kitab-kitab untuk menyampaikannya dan untuk menunjukkan manusia kepada kebaikan akhlak, muamalah dan dalam hubungan dengan Sang Pencipta. dengan makna ini, syariah bermakna agama secara keseluruhan yang mencakup dasar dan bagian-bagiannya. sebagaimana firman Allah :
شَرَعَ لَكُمْ مِنَ الدِّينِ مَا وَصَّى بِهِ نُوحًا وَالَّذِي أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى وَعِيسَى أَنْ أَقِيمُوا الدِّينَ وَلَا تَتَفَرَّقُوا فِيهِ كَبُرَ عَلَى الْمُشْرِكِينَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ اللَّهُ يَجْتَبِي إِلَيْهِ مَنْ يَشَاءُ وَيَهْدِي إِلَيْهِ مَنْ يُنِيبُ

Artinya : "Dia telah mensyari'atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali (kepada-Nya)." (QS.Asy-Syura:13)
Setiap nabi dan rosul di perintahkan untuk menegakkan agama Allah, yaitu menegakkan tauhid dengan meng-esa-kan Allah. dan dengan ini, maka syariah berarti dasar agama.

Makna kedua adalah makna yang khusus, yaitu hukum-hukum syariah amaliyah (fiqih). dengan makna ini, syariah di sebut untuk bagian-bagian agama yang termasuk di dalamnya masalah-masalah ibadah. dengan makna ini juga berarti syariah tidak sama dengan syariah yang lainnya. Allah berfirman :
وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا

Artinya : "Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat diantara kami, Kami berikan aturan dan jalan yang terang." (QS Al-Maidah : 48)

Syariah Islam adalah tata cara pengaturan tentang perilaku hidup manusia untuk mencapai keridhoan Allah SWT yang dirumuskan dalam Al-Qur’an, yaitu :

·         Surat Asy-Syura ayat 13
Artinya : Dia telah mensyariatkan bagi kamu tentang agama yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah kamu wahyukan kepadamu dan apa yang telah kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu : Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali (kepada-Nya) (Quran surat Asy-Syura ayat 13).
·         Surat Asy-Syura ayat 21
Artinya : Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diijinkan Allah ? sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah tentukanlah mereka dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu akan memperoleh azab yang pedih. (Qur’an Surat Asy-Syura Ayat : 21).
·         Surat Al-Jatsiyah ayat 18
Artinya : Kemudian kami jadikan kamu berada di atas syariat (peraturan) dari urusan (agama) itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui. (Qur’an Surat Al-Jatsiyah ayat : 18).
Dan agama berarti hukum-hukum dan aturan-aturan. dan hukum syariah di bagi menjadi tiga : Hukum Syariah I'tiqadiyah (Tauhid), Hukum Syariah Akhlaqiah (Tahdzib), dan Hukum Syariah Amaliyah (Fiqih).
Perbedaan Syari'ah dan Fikih
Perbedaan Antara Fiqih dan Syariah, dapat dijelaskan dari sepenggal tulisan berikut ini yang dikutipkan dari tulisan Fikria Najitama "Sejarah Pergumulan Hukum Islam" dalam Al Mawarid Edisi XVII Tahun 2007 hal.104.

Istilah syari’ah seringkali dipahami sama dengan fiqh oleh sebagian orang. Hal ini tentunya menimbulkan problem tersendiri karena kedua istilah tersebut memiliki perbedaan yang signifikan, walaupun tidak dapat dinafikan bahwa keduanya juga memilaki hubungan yang erat. Syari’ah merupakan jalan yang ditetapkan oleh Tuhan dimana manusia harus mengarahkan hidupnya untuk merealisir kehendak-Nya atau dengan kata lain syariah merupakan kehendak ilahi, suatu ketentuan suci yang bertujuan mengatur kehidupan masyarakat muslim. Sedangkan fiqh merupakan ilmu tentang hukum-hukum syar’iyyah amaliah dari dalil-dalil yang terinci (adillah tafshiliyyah). Dengan demikian syari’ah dan fiqh memiliki perbedaan yang sangat jelas. Perbedaan keduanya disimpulkan oleh pernyataan A. A Fyzee, bahwa syari’ah mencangkup hukum-hukum dan prinsip-prinsip ajaran Islam, sementara fiqh hanya berkaitan dengan aturan-aturan hukum saja.

Abu Ameenah menambahkan tiga perbedaan lain antara syari’ah dan fiqh, yaitu: Pertama, Syari’ah merupakan hukum yang diwahyukan Allah yang terdapat dalam al-Qur’an dan sunah, sementara fiqh adalah hukum yang disimpulkan dari syari’ah yang merespon situasi-situasi tertentu yang tidak secara langsung dibahas dalam hukum syari’ah. Kedua, syari’ah adalah pasti dan tidak berubah, sementara fiqh berubah sesuai dengan situasi dan kondisi dimana diterapkan. Ketiga, hukum syari’ah sebagian besar bersifat umum;
meletakkan prinsip-prinsip dasar, sebaliknya hukum fiqh cenderung spesifik; menunjukkan bagaimana prinsip-prinsip dasar syari’ah bisa diaplikasikan sesuai dengan keadaan. Akan tetapi, walaupun sesungguhnya makna syari’ah dan fiqh memiliki perbedaan, namun kemudian diterjemahkan secara longgar sebagai ‘hukum Islam’.
Ibn Jaza al-Maliki, seorang ulama dari mazhab Maliki mengelompokkan fikih  menjadi dua, yakni: (1) ‘ibadah, dan (2) mu’amalah. Adapun cakupan mu’amalah adalah: (a) perkawinan dan perceraian, (b) pidana (uqubah), yang mencakup hudud, qisas dan ta‟zir, (c) jual beli (buyu’), (d) bagi hasil (qirad), (e) gadai (alrahn), (f) perkongsian pepohonan (al-musaqah), (g) perkongsian pertanian (almuzara’ah), (h) upah dan sewa (al-ijarah), (i) pemindahan utang (al-hiwalah), (j)  hak prioritas pemilik lama/tetangga (al-shuf’ah), (k) perwakilan dalam melakukan  akad (al-wakalah), (l) pinjam meminjam (al-‘ariyah), (m) barang titipan (alwadi’ah), (n) al-gasb, (o) barang temuan (luqathah), (p) jaminan (al-kafalah), (q) sayembara (al-ji’alah), (r) perseroan (syirkah wa mudlorabah), (s) peradilan (alqadla’), (t) wakaf (al-waqf  atau  al-habs), (u) hibah, (v) penahanan dan  pemeliharaan (al-hajr), (w) wasiat, (x) pembagian harta pusaka (fara’id).

Sumber-Sumber Syariah
v  Al-Qur’an, kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, dan merupakan Undang-Undang yang sebagian besar berisi hukum-hukum pokok.
v  Al-Hadist (As-Sunnah), sumber hukum kedua yang memberikan penjelasan dan rincian terhadap hukum-hukum Al-Qur’an yang bersifat umum.
v  Ra’yu (Ijtihad), upaya para ahli mengkaji Al-Qur’an dan As-Sunnah untuk menetapkan hukum yang belum ditetapkan secara pasti dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Klasifikasi Syariah
Syariah dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
v Wajib (Ijab), yaitu suatu ketentuan yang menurut pelaksanaannya, apabila dikerjakan mendapat pahala, dan apabila ditinggalkan mendapat dosa.
v  Haram, yaitu suatu ketentuan apabila ditinggalkan mendapat pahala dan apabila dikerjakan mendapat dosa. Contohnya : zinah, mencuri, membunuh, minum-minuman keras, durhaka pada orang tua, dan lain-lain.
v  Sunnah (Mustahab), yaitu suatu ketentuan apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa.
v  Makruh (Karahah), yaitu suatu ketentuan yang menganjurkan untuk ditinggalkannya suatu perbuatan; apabila ditinggalkan mendapat pahala dan apabila dikerjakan tidak berdosa. Contohnya : merokok, makan bau-bauan, dan lain-lain.
Tujuan syariah erat kaitannya dengan tujuan agama Islam itu sendiri yang ingin mewujudkan kedamaian, kesejahteraan, dan kebahagiaan bagi manusia, baik di dunia maupun di akhirat. Secara khusus, setidaknya ada lima tujuan dari syariah, yaitu sebagai berikut:
a)      Memelihara agama (hifzhud din)
b)      Memelihara jiwa (hifzhun nafsi)
c)      Memelihara akal (hifzhul aqli)
d)     Memelihara kehormatan (hifzhud ardh)
e)      Memelihara harta (hifzhul mal)

Terdapat empat hal yang menjadi dasar penetapan hukum syariah, yaitu :
a)      Tidak Memberatkan dan Tidak Banyaknya Beban.
b)      Berangsur-angsur dalam Penentuan Hukum.
c)      Sejalan dengan Kebaikan Orang Banyak.
d)     Dasar Persamaan dan Keadilan.

Dalam menjalankan syariah Islam, beberpa yang perlu menjadi pegangan :
a)      Berpegang teguh kepada Al-Quran dan Sunah (24 :51, 4:59) menjauhi bid'ah (perkara yang diada-adakan)
b)      Syariah Islam telah memberi aturan yangjelas apa yang halal dan haram (7 :33, 156-157), maka :Tinggalkan yang subhat (meragukan),ikuti yang wajib, jauhi yang harap, terhadap yang didiamkan jangan bertele-tele.
c)      Syariah Islam diberikan sesuai dengan kemampuan manusia (2:286), dan menghendaki kemudahan (2 :185, 22 :78). Sehingga  terhadap kekeliruan yang tidak disengaja & kelupaan diampuni Allah, amal dilakukan sesuai kemampuan
d)     Hendaklah mementingkan persatuan dan menjauhi perpecahan dalam syariah (3:103, 8:46)
e)      Syariah harus ditegakkan dengan upaya sungguh-sungguh (jihad) dan amar ma'ruf nahi munkar

Perkara yang dihadapi umat Islam dalam menjalani hidup beribadahnya kepada Allah itu dapat disederhanakan dalam dua kategori, yaitu apa yang disebut sebagai perkara yang termasuk dalam kategori Asas Syara’ dan perkara yang masuk dalam kategori Furu’ Syara’.

  • Asas Syara’
Yaitu perkara yang sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al Quran atau Al Hadits. Kedudukannya sebagai Pokok Syari’at Islam dimana Al Quran itu Asas Pertama Syara’ dan Al Hadits itu Asas Kedua Syara’. Sifatnya, pada dasarnya mengikat umat Islam seluruh dunia dimanapun berada, sejak kerasulan Nabi Muhammad saw hingga akhir zaman, kecuali dalam keadaan darurat.
Keadaan darurat dalam istilah agama Islam diartikan sebagai suatu keadaan yang memungkinkan umat Islam tidak mentaati syari’at Islam, ialah keadaan yang terpaksa atau dalam keadaan yang membahayakan diri secara lahir dan batin, dan keadaan tersebut tidak diduga sebelumnya atau tidak diinginkan sebelumnya, demikian pula dalam memanfaatkan keadaan tersebut tidak berlebihan. Jika keadaan darurat itu berakhir maka segera kembali kepada ketentuan syari’at yang berlaku

  • Furu’ Syara’
Yaitu perkara yang tidak ada atau tidak jelas ketentuannya dalam Al Quran dan Al Hadist. Kedudukannya sebaga Cabang Syari’at Islam. Sifatnya pada dasarnya tidak mengikat seluruh umat Islam di dunia kecuali diterima Ulil Amri setempat menerima sebagai peraturan / perundangan yang berlaku dalam wilayah kekuasaanya.
Perkara atau masalah yang masuk dalam furu’ syara’ ini juga disebut sebagai perkara ijtihadiyah.
A.    Pengertian hukum
Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan snksi

Ciri-ciri hukum :
a.       Adanya perintah dan atau larangan
b.      Perintah dan atau larangan tersebut harus dipatuhi dan ditaati oleh semua orang.

Pengertian hukum islam
a.       Hukum Islam merupakan koleksi daya upaya tuqaha dalam menerapkan syariah islam sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dan pengertian ini mendekati kepada makna fiqih.
b.      Apabila kata hukum dikaitkan dengan islam, maka hukum  islam bermakna seperangkat peraturan yang berdasarkan wahyu Allah dan sunnah rasul tentang tingkah laku manusia yang diakui dan diyakini berlaku dan mengikat untuk semua umat yang beragama islam.
c.       Hukum islam adalah hukum yang ditetapkan Allah di dalam Al Quran, dijelaskan oleh nabi dalam hadis serta dikembangkan oleh ulama dalam ijtihad.

Dalam susunan ajaran pokok islam hukum islam disebut dengan syariah. Syariah adalah undang-undang atau aturan yang diturunkan Allah untuk mengatur hubungan manusia dengan Allah dan manusia dengan sesama manusia dan alam semesta
Syariah dibagi  menjadi dua, yaitu ibadah (ibadah mahdhoh) dan muamalah (ibadah ghairu mahdhoh)
Syariah secara bahasa berasal dari kata “syara’a” berarti menjelaskan atau menyatakan sesuatu, atau “asy syar’u” berarti suatu tempat yang dapat menghubungkan sesuatu yang lain. Secara istilah syariah berarti aturan atau undang-undang yang diturunkan Allah unutk mengatur hubungan manusia dengan Allah,hubungan sesama manusia, dan hubungan manusia dengan alam semesta.
Hukum yang dihasilkan dari pendalaman Al Quran dan hadis oleh para ulama tersebut disebut fiqh.
Ciri-ciri Fiqh
        i.            Fiqh adalah pengembangan dari syariah.
      ii.            Fiqh dapat berubah-ubah, tidak mutlak dan bersifat lokal.
Perbedaan syariah dengan fiqh adalah :
        i.            Syariah terdapat dalam Al Quran dan Al Hadits, sedang fiqh terdapat dalam buku-buku fiqh mazhab.
      ii.            Syariah bersifat fundamental dan universal, sedang fiqh bersifat instrumental, dan ruang lingkupnya terbatas.
    iii.            Syariah bersifat abadi, fiqh dapat berubah, atau diubah
    iv.            Syariah hanya satu, fiqh banyak sesuai mazhabnya.
      v.            Syareiah menunjukkan kesatuan Islam, Fiqh menunjukkan keanegaragaman.

Hukum syara’ merujuk pada satuan norma atau kaidah. Himpunan norma atau hukum syara’ ini membentuk fiqh. Norma atau hukum syara’ yang membentuk fiqh ini meliputi baik norma taklifi seperti wajib, sunah, mubah, makruh, dan haram, maupun norma wadh’I seperti sebab,syarat dan mani’ ( penghalang).
Qanum(hukum positif), menggambarkan dari syariah yang telah diintegrasikan oleh pemerintah menjadi hukum Negara. Misalnya undang-undang Nomer I Tahun 1974 tentang perkawinan, Undang-undang Nomer 41 tahun 2004 tentnag wakaf dan sebagainya. Selain itu qanun juga merujuk kepada berbagai peraturan perundangan yang dikeluarkan oleh suatu pemerintah di negeri muslim dalam rnagka mengisi kekosongan dan melengkapi syariah.
Tujuan hukum islam adalah untuk memberikan kemaslahatan bagi manusia dan mencegah kemadharatan, mengarahkan kepada kebenaran, unutk menuju kebahagiaan dunia dan akhirat.
B.     Fungsi dan Tujuan
a.       Menegakkan kemaslahatan dan menolak kemafsadatan.
b.      Menyeimbangkan kepentingan individu dengan kepentingan masyarakat.
c.       Menegakkan nilai-nilai kemasyarakatan

C. Prinsip Syariah
a.       Dilandasi iman ikhlas
b.      Membentuk kesejahteraan manusia
c.       Ketentuan pelaksanaannya diserahkan kepada manusia.

D.   Karakteristik Syariah
a.       Bersifat rabbaniyah dan diniyyah
Mencerminkan kesucian syariah, dan rasa cinta dan penghargaan terhadapnya.
b.      Menghormati dan mentaati hukummijtihad dan peraturan negara.
c.       Membentuk akhlak dan moral
Syariah memelihara hubungan masyarakat, menjaga nilai-nilai luhur masyarakat, dan manjujung tinggi nilai-nilai akhlak.
d.      Bersifat realistis
Syariah diturunkan Allah sesuai kejadian yang dialami manusia, menetapkan qishah bagi pembunuh secara sengaja, dan prinsip keadilan lainnya. Penerapan hukum secara bertahap dan berproses Misalnya mengenai haramnya hamr.

E.   Ruang Lingkup

Syariah terdiri atas ibadah mahdhoh dan ibadah ghairu mahdhah. Ibadah mahdhah terdiri atas: Syahadat, shalat, zakat, puasa, dan haji. Ibadah ghairu mahdhah terdiri atas hubungan manusia dengan manusia lain, dengan dirinya sendiri dan dengan alam sekitar. Ibadah ghairu mahdhah seperti: perkawinan, perwalian, warisan, wasiat, hibah, tijarah, perburuhan, koperasi, sewa menyewa, pinjam meminjam, pemerintahan, hubungan antar bangsa, dan hubungan antar golongan.

F. Keleluasaan Muamalah
Dalam melaksanakan muamalah manusia diberi keleluasaan sesuai kondisi dan situasi manusia, tetapi harus bersandar kepada Al Quran dan As Sunnah. Apabila tidak ada dalam Al-Quran dan As-Sunanah maka dapat menggunakan ijtihad.
Ijtihad mengahasilkan :
1. Sistem kekeluargaan
2. Sistem ekonomi
3. Sistem sosial
4. Sistem ilmu pengetahuan dan teknologi

G. Pokok-pokok Ajaran Islam
*      Aqidah (Rukun Iman) terdiri dari Iman kepada Allah, iman kepada malaikat, iman kepada kitab-kitab Allah, iman kepada Rasul, iman kepada hari kiamat, iman kepada Qadla dan Qadar.
*      Syariah, terdiri dari:
1)      Ibadah khusus (Mahdhah) atau rukun Islam yaitu syahadat, shalat, puasa, zakat, haji.
2)      Ibadah umum (Muamalah), yaitu hubungan antar sesama manusia, hubungan antar manusia dengan kehidupannya, hubungan antar manusia dengan alam sekitar / alam semesta.

*      Akhlak
Akhlak kepada Allah, akhlak kepada makhluk, akhlak kepada diri sendiri, keluarga, orang lain dan lingkungan masyarakat luas, akhlak terhadap alam sekitar ( ekosistem )

I. Perbedaan Undang-Undang dan Syariah

Walaupun syariah dan undang-undang buatan manusia sama-sama di tujukan untuk kemaslahatan rakyat banyak, dan untuk mengatur setiap segi kehidupan, juga untuk iahmenjamin keamanan bagi seluruh masyarakatnya. akan tetapi hukum syariah memiliki perbedaan yang nyata dengan undang-undang yang di buat oleh manusia. diantaranya adalah :
# Bahwa hukum syariah di turunkan oleh Allah Sang Pencipta dan Pengatur alam semesta dan bukan dari hasil pikiran manusia yang terbatas. Allah maha mengetahui semua kebutuhan setiap makhluk, sampai daun yang terjatuh pun adalah ketetapannya. maka tidak mungkin syariah yang di turunkan tidak sesuai dengan kemaslahatan makhluk-Nya.
# Hukum syariah lebih menitik beratkan pada pendidikan manusia secara akhlak. memperbaiki dan mengembangkan sumber daya manusia dengan akhlak yang mulia, dengan ini kesadaran setiap manusia akan sangat berdampak pada keadaan kehidupannya. oleh karena itu, iming-iming yang Allah tawarkan adalah berupa pahala, bukan sebuah benda nyata yang dalam di pegang dengan tangan dan dapat di gunakan di kehidupan dunia.
Sedangkan undang-undang ciptaan manusia bersifat memaksa dan yang berpengaruh adalah kekuatannya, kekuatan undang-undang (pemerintah) lemah tidak seorangpun mempraktekkannya. dan jika kekuatan itu kuat, maka semua rakyat tunduk.
- Hukum syariah juga berkonsentrasi pada masalah menjalin hubungan antara hamba dan Rabbnya. jika seorang hamba bisa menjalin hubungan yang baik dengan Rabbnya, maka otomatis hubungannya dengan sesama hamba juga baik. jika hubungan dengan sesama hamba tidak baik, berarti hubungan dengan Rabbnya tidak sebaik kelihatannya.
Dan undang-undang ciptaan manusia hanya mengatur hubungan dengan sesama saja. dan hubungan antar manusia itu tergantung keadaan dan suasana, setiap waktu bisa berubah.
Pemikiran tentang Penegakan Syari’at Islam
Syari’at Islam merupakan sebuah peraturan agama yang ditetapkan oleh Allah untuk semua kaum muslimin, baik yang ditetapkan dengan Al-Qur’an maupun dengan sunnah rasul. Karena itu, syari’at mencakup ajaran-ajaran pokok agama (Ushul al din), yakni ajaran-ajaran yang berkaitan dengan Allah dan sifat-sifat Nya, akhirat dan yang berkaitan dengan pembahasan-pembahasan ilmu Tauhid yang lain. Di samping mencakup pula cara seseorang mendidik dirinya sendiri dan keluarganya, dasar-dasar hubungan kemasyarakatan dan cita-cita tertinggi yang harus diusahakan untuk dicapai atau di dekati serta jalan untuk mencapai cita-cita atau tujuan hidup.
Muhammad Ali al Tahanawy memberikan definisi tentang syari’at yang mengatakan bahwa “Syariat ialah hukum-hukum yang telah ditetapkan Allah bagi hamba-hamba Nya yang dibawa nabi, baik yang berkaitan dengan cara perbuatan yang dinamakan dengan hukum-hukum cabang dan amaliah yang didefinisikan dalam ilmu fiqh, ataupun yang berkaitan dengan kepercayaan yang dinamakan dengan hukum-hukum pokok dan iktiqadiah yang dikodifikasikan dalam ilmu kalam”.
Ketika umat Islam tidak lagi  berpegang teguh kepada Al-Qur’an dan sunnah, maka hal tersebut merupakan faktor utama penyebab kemunduran umat Islam sendiri. Tidak adanya institusi Islam berupa khalifah sebagai institusi pelaksanaan hukum Islam menyebabkan umat Islam hanya mengamalkan sebagian kecil dari aturan-aturan Islam yang ada dalam Al-Qur’an, yang diamalkan adalah aturan-aturan yang berkaitan dengan peran individu saja seperti masalah etika, ibadah shalat, puasa dan lain sebagainya. Sedangkan aturan-aturan yang berkaitan dengan peran hukum, politik dan segi-segi lain  yang mengharuskan adanya interaksi antar manusia seperti ekonomi, hukum dan politik hukum-hukum Islam tidaklah dilaksanakan, walaupun ada itu hanyalah pada komunitas-komunitas yang kecil dan belum menyentuh seluruh umat. Akibatnya indah berislam secara kaffah belum dapat kita nikmati seutuhnya.
Menurut Budi H. Wibowo, aktualisasi Islam di Indonesia sering dikaitkan secara keliru  dengan pelakasanaan syari’at Islam. Syari’at Islam itu memang harus dan wajib diberlakukan, dan bahkan sesungguhnya hal itu memang berlaku kapan pun dikalangan umat Islam. Kedudukan syari’at Islam tidak perlu diperjuangkan secara politik, karena dengan sendirinya sudah berlaku seiring dengan dianutnya ajaran Islam oleh sebagian besar penduduk Indonesia. Syari’at Islam adalah jalan hidup yang berlaku bagi setiap orang yang mengimaninya.
Terkadang umat Islam kadang berfikir bahwa penegakan syari’at Islam merupakan sebuah utopia, terlebih adanya anggapan bahwa syari’at Islam dengan segala konsekuensinya dengan hukuman yang begitu mengerikan seperti hukum potong tangan, rajam, dera dan lain sebagainya. Pemahaman yang parsial tentang hukum Islam tentunya akan membawa kepada pemahaman yang keliru tentang hukum Islam itu sendiri. Dalam Islam, penjatuhan hukuman kepada seseorang dilakukan dengan sangat hati-hati. Sebagai contoh hukuman kepada pelaku zina baru dilakukan apabila sudah mempunyai saksi sebanyak 4 orng laki-laki yang adil sebagaimana yang dijelaskan dalam Al-Qur’an.
Dalam penetapan suatu hukum, Islam menganut azaz praduga tak bersalah, dimana seseorang tidak boleh menuduh orang lain berbuat kejahatan sebelum membawa bukti-bukti yang nyata  dan jelas tentang kejahatan yang dilakukannya. Seperti menuduh wanita baik-baik melakukan zina, Islam mengancam dengan hukuman 80 kali dera seperti yang dijelaskan pada ayat 4 surat An Nur, yang artinya :
“Dan  orang-orang yang menuduh wanita-wanita  yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) 80 kali dera dan jangan lah kamu terima kesaksian mereka buat selama-selamanya dan mereka itulah orang-orang yang fasik”.
Ayat di atas  sangatlah manusiawi dan rasional sekali, Islam menyuruh umatnya untuk berhati-hati dalam menuduhkan seseorang dalam berbuat kejahatan dan lebih mengutamakan prasangka baik (husnudzan) dalam kehidupan sesama manusia.

Dasar Hukum
Allah menciptakan alam semesta dan tidak membiarkannya tanpa pembimbing-pembimbing yang menunjukkan kebaikan, memerintahkan yang baik dan mencegah yang mungkar. Karena rahmat dan keadilannya Allah mengutus rasul ke dunia. Ummat manusia telah mengenal banyak rasul. Tiap-tiap rasul yang diutus kepada kaumnya dengan risalah yang berlaku di masa tertentu dan diikuti umat yang terbatas.
Hal ini berlangsung terus sampai umat manusia siap untuk menerima risalah yang universal dan berlaku sepanjang  masa. Risalah agama terdahulu kehilangan tujuan-tujuannya, tidak mampu memenuhi kebutuhan manusia dan tidak sesuai  untuk semua masa dan tempat di waktu-waktu yang akan datang sampai hari akhirat.
Dalam pensyari’atan (Daur Al Tasyri), syari’at Islam identik dengan wahyu  Allah dalam Al-Qur’an dan sunnah rasul. Keduanya berfungsi secara langsung sebagai hukum, tetapi pada periode selanjutnya, yaitu periode ijtihad, syariat ini tidak lagi berfungsi sebagai hukum dalam arti bersifat langsung, melainkan berkembang menjadi sumber hukum. Sedangkan pengertian konkret tentang hukum seperti dipahami sekarang adalah fiqh. Setelah itu, baru muncul periode ketiga, yaitu ketika pemberlakuan norma-norma  hukum  makin disadari perlunya dilegitimasikan oleh sistem kekuasaan negara.

Langkah-langkah Penegakan Syari’at Islam
Dalam penegakan syari’at Islam, maka adapun langkah awal yang mesti dilakukan adalah rekonstruksi ulang dalam pikiran kita bahwa hukum Islam merupakan hukum yang terbaik yang ada di dunia ini. Adanya keyakinan bahwa Islam dengan syariatnya yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia merupakan cara untuk membawa manusia  kepada keadilan dan kedamaian. Penegakan syari’at ini tidak hanya  membawa kedamaian kepada kaum muslimin tetapi kepada seluruh manusia seluruhnya, termasuk alam lingkungan yang disamping diambil manfaatnya juga harus dikelola dengan baik sehingga tidak menimbulkan kerusakan yang pada akhirnya akan merugikan manusia itu sendiri.
Selain itu  perlunya sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah dalam memperkenalkan Perda syari’at Islam dalam hal ini bagi wilayah yang berbasis syari’at Islam, serta pentingnya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat akan hakekat dari syari’at Islam itu sendiri.
Dan langkah akhir yang tak kalah pentingnya ialah menghilangkan keraguan untuk tetap menunjukkan semangat dan identitas keislaman kita, meskipun terjadi penolakan dari berbagai pihak baik berupa ejekan maupun pernyataan apatis dan skeptis.

Hambatan-hambatan dalam Penegakan Syari’at Islam
Adapun hal-hal yang menjadi hambatan dalam penegakan syariat Islam yaitu :
  1. Adanya pemahaman yang masih parsial yang menyebabkan umat Islam keliru dalam memahami hukum Islam itu sendiri serta sikap ragu dalam memperlihatkan identitas keislamannya
  2. Penegakan syari’at yang diberlakukan kurang dari segi sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah dalam memperkenalkan Perda tentang  penegakan syariat Islam, sehingga masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya dan tidak jelas akan arah dan tujuannya.
  3. Tidak adanya kejelasan yang dapat dijadikan sebagai landasan mengenai metode yang akan diterapkan dalam penerapan Perda syariat Islam, baik dari sisi siapa yang bertanggung jawab dalam mengadili masyarakat yang melanggar Perda syariat yang diberlakukan, sehingga cenderung bermain hakim sendiri dalam menindak pelanggar syariat tersebut.











1 komentar:

  1. Casino Site & Bonus – December 2021
    The Best Casino Sites in the World · 1. luckyclub.live Bet365 – Best Overall Casino · 2. Bovada – Best Live Casino · 3. 888sport – Best

    BalasHapus