1. PENGERTIAN SYARIAH
Pengertian
syariah secara etimologi (asal kata) berarti sumber air atau jalan yang lurus.
Sedangkan secara terminologi, syariah adalah kumpulan norma Illahi yang
mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan sesama
manusia, juga hubungan manusia dengan alam, dan norma-norma ini sudah pasti
benar dan lurus.
Dalam arti
luas “al-syari’ah” berarti seluruh ajaran Islam yang berupa norma-norma
ilahiyah, baik yang mengatur tingkah laku batin (sistem
kepercayaan/doktrinal) maupun tingkah laku konkrit (legal-formal) yang
individual dan kolektif.
Dalam arti ini,al-syariah identik dengan din, yang berarti meliputi seluruh
cabang pengetahuan keagamaan Islam, seperti kalam, tasawuf, tafsir, hadis, fikih, usul fikih, dan
seterusnya, sedang dalam arti sempit
al-syari’ah berarti norma-norma yang mengatur sistem tingkah laku
individual maupun tingkah laku kolektif. Berdasarkan pengertian
ini, al-syari’ah dibatasi hanya meliputi ilmu fikih dan usul fikih.
Syariah (berarti
jalan besar) dalam makna generik adalah keseluruhan ajaran Islam itu sendiri
(42 :13). Dalam pengertian teknis-ilmiah syariah mencakup aspek hukum dari
ajaran Islam, yang lebih berorientasi pada aspek lahir (esetoris). Namum
demikian karena Islam merupakan ajaran yang tunggal, syariah Islam tidak bisa
dilepaskan dari aqidah sebagai fondasi dan akhlaq yang menjiwai dan tujuan dari
syariah itu sendiri.
Syariah memberikan
kepastian hukum yang penting bagi pengembangan diri manusia dan
pembentukan dan pengembangan masyarakat yang berperadaban (masyarakat madani).
Syariah dalam bahasa arab memiliki 2 makna. yang pertama adalah jalan air,
yang kedua adalah tempat berkumpulnya air. jalan air tidak di sebut syariah
jika jalan itu tidak mudah di lalui air. di namakan syariah karena kemudahan
dan tidak adanya rintangan yang menghalangi mengalirnya air.
Secara bahasa, syariah juga memiliki makna sekitar 20 puluhan makna,
diantaranya : jalan yang lurus, agama, manhaj, manhaj yang lurus, kebaikan,
madzhab dan lain sebagainya.
Secara istilah, syariah mempunyai dua makna, pertama makna umum dan kedua
makna khusus.
Makna
pertama adalah
agama, yaitu apa-apa yang Allah tetapkan untuk hamba-hamba-Nya dan mengutus
utusan dengan kitab-kitab untuk menyampaikannya dan untuk menunjukkan manusia
kepada kebaikan akhlak, muamalah dan dalam hubungan dengan Sang Pencipta.
dengan makna ini, syariah bermakna agama secara keseluruhan yang mencakup dasar
dan bagian-bagiannya. sebagaimana firman Allah :
شَرَعَ
لَكُمْ مِنَ الدِّينِ مَا وَصَّى بِهِ نُوحًا وَالَّذِي أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ
وَمَا وَصَّيْنَا بِهِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى وَعِيسَى أَنْ أَقِيمُوا الدِّينَ
وَلَا تَتَفَرَّقُوا فِيهِ كَبُرَ عَلَى الْمُشْرِكِينَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ
اللَّهُ يَجْتَبِي إِلَيْهِ مَنْ يَشَاءُ وَيَهْدِي إِلَيْهِ مَنْ يُنِيبُ
Artinya : "Dia telah mensyari'atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali (kepada-Nya)." (QS.Asy-Syura:13)
Setiap nabi dan rosul di perintahkan untuk menegakkan agama Allah, yaitu menegakkan tauhid dengan meng-esa-kan Allah. dan dengan ini, maka syariah berarti dasar agama.
Makna kedua adalah
makna yang khusus, yaitu hukum-hukum syariah amaliyah (fiqih). dengan makna
ini, syariah di sebut untuk bagian-bagian agama yang termasuk di dalamnya
masalah-masalah ibadah. dengan makna ini juga berarti syariah tidak sama dengan
syariah yang lainnya. Allah berfirman :
وَأَنْزَلْنَا
إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ
وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا
تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ
شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا
Artinya : "Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat diantara kami, Kami berikan aturan dan jalan yang terang." (QS Al-Maidah : 48)
Syariah
Islam adalah tata cara pengaturan tentang perilaku hidup manusia untuk mencapai
keridhoan Allah SWT yang dirumuskan dalam Al-Qur’an, yaitu :
·
Surat Asy-Syura ayat 13
Artinya : Dia telah mensyariatkan bagi kamu tentang agama yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah kamu wahyukan kepadamu dan apa yang telah kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu : Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali (kepada-Nya) (Quran surat Asy-Syura ayat 13).
Artinya : Dia telah mensyariatkan bagi kamu tentang agama yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah kamu wahyukan kepadamu dan apa yang telah kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu : Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali (kepada-Nya) (Quran surat Asy-Syura ayat 13).
·
Surat Asy-Syura ayat 21
Artinya : Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diijinkan Allah ? sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah tentukanlah mereka dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu akan memperoleh azab yang pedih. (Qur’an Surat Asy-Syura Ayat : 21).
Artinya : Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diijinkan Allah ? sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah tentukanlah mereka dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu akan memperoleh azab yang pedih. (Qur’an Surat Asy-Syura Ayat : 21).
·
Surat Al-Jatsiyah ayat 18
Artinya : Kemudian kami jadikan kamu berada di atas syariat (peraturan) dari urusan (agama) itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui. (Qur’an Surat Al-Jatsiyah ayat : 18).
Artinya : Kemudian kami jadikan kamu berada di atas syariat (peraturan) dari urusan (agama) itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui. (Qur’an Surat Al-Jatsiyah ayat : 18).
Dan agama
berarti hukum-hukum dan aturan-aturan. dan hukum syariah di bagi menjadi tiga :
Hukum Syariah I'tiqadiyah (Tauhid), Hukum Syariah Akhlaqiah (Tahdzib), dan Hukum
Syariah Amaliyah (Fiqih).
Perbedaan Syari'ah dan Fikih
Perbedaan Antara Fiqih dan Syariah, dapat dijelaskan dari sepenggal tulisan berikut ini yang dikutipkan dari tulisan Fikria Najitama "Sejarah Pergumulan Hukum Islam" dalam Al Mawarid Edisi XVII Tahun 2007 hal.104.
Istilah syari’ah seringkali dipahami sama dengan fiqh oleh sebagian orang. Hal ini tentunya menimbulkan problem tersendiri karena kedua istilah tersebut memiliki perbedaan yang signifikan, walaupun tidak dapat dinafikan bahwa keduanya juga memilaki hubungan yang erat. Syari’ah merupakan jalan yang ditetapkan oleh Tuhan dimana manusia harus mengarahkan hidupnya untuk merealisir kehendak-Nya atau dengan kata lain syariah merupakan kehendak ilahi, suatu ketentuan suci yang bertujuan mengatur kehidupan masyarakat muslim. Sedangkan fiqh merupakan ilmu tentang hukum-hukum syar’iyyah amaliah dari dalil-dalil yang terinci (adillah tafshiliyyah). Dengan demikian syari’ah dan fiqh memiliki perbedaan yang sangat jelas. Perbedaan keduanya disimpulkan oleh pernyataan A. A Fyzee, bahwa syari’ah mencangkup hukum-hukum dan prinsip-prinsip ajaran Islam, sementara fiqh hanya berkaitan dengan aturan-aturan hukum saja.
Abu Ameenah menambahkan tiga perbedaan lain antara syari’ah dan fiqh, yaitu: Pertama, Syari’ah merupakan hukum yang diwahyukan Allah yang terdapat dalam al-Qur’an dan sunah, sementara fiqh adalah hukum yang disimpulkan dari syari’ah yang merespon situasi-situasi tertentu yang tidak secara langsung dibahas dalam hukum syari’ah. Kedua, syari’ah adalah pasti dan tidak berubah, sementara fiqh berubah sesuai dengan situasi dan kondisi dimana diterapkan. Ketiga, hukum syari’ah sebagian besar bersifat umum;
meletakkan prinsip-prinsip dasar, sebaliknya hukum fiqh cenderung spesifik; menunjukkan bagaimana prinsip-prinsip dasar syari’ah bisa diaplikasikan sesuai dengan keadaan. Akan tetapi, walaupun sesungguhnya makna syari’ah dan fiqh memiliki perbedaan, namun kemudian diterjemahkan secara longgar sebagai ‘hukum Islam’.
Perbedaan Antara Fiqih dan Syariah, dapat dijelaskan dari sepenggal tulisan berikut ini yang dikutipkan dari tulisan Fikria Najitama "Sejarah Pergumulan Hukum Islam" dalam Al Mawarid Edisi XVII Tahun 2007 hal.104.
Istilah syari’ah seringkali dipahami sama dengan fiqh oleh sebagian orang. Hal ini tentunya menimbulkan problem tersendiri karena kedua istilah tersebut memiliki perbedaan yang signifikan, walaupun tidak dapat dinafikan bahwa keduanya juga memilaki hubungan yang erat. Syari’ah merupakan jalan yang ditetapkan oleh Tuhan dimana manusia harus mengarahkan hidupnya untuk merealisir kehendak-Nya atau dengan kata lain syariah merupakan kehendak ilahi, suatu ketentuan suci yang bertujuan mengatur kehidupan masyarakat muslim. Sedangkan fiqh merupakan ilmu tentang hukum-hukum syar’iyyah amaliah dari dalil-dalil yang terinci (adillah tafshiliyyah). Dengan demikian syari’ah dan fiqh memiliki perbedaan yang sangat jelas. Perbedaan keduanya disimpulkan oleh pernyataan A. A Fyzee, bahwa syari’ah mencangkup hukum-hukum dan prinsip-prinsip ajaran Islam, sementara fiqh hanya berkaitan dengan aturan-aturan hukum saja.
Abu Ameenah menambahkan tiga perbedaan lain antara syari’ah dan fiqh, yaitu: Pertama, Syari’ah merupakan hukum yang diwahyukan Allah yang terdapat dalam al-Qur’an dan sunah, sementara fiqh adalah hukum yang disimpulkan dari syari’ah yang merespon situasi-situasi tertentu yang tidak secara langsung dibahas dalam hukum syari’ah. Kedua, syari’ah adalah pasti dan tidak berubah, sementara fiqh berubah sesuai dengan situasi dan kondisi dimana diterapkan. Ketiga, hukum syari’ah sebagian besar bersifat umum;
meletakkan prinsip-prinsip dasar, sebaliknya hukum fiqh cenderung spesifik; menunjukkan bagaimana prinsip-prinsip dasar syari’ah bisa diaplikasikan sesuai dengan keadaan. Akan tetapi, walaupun sesungguhnya makna syari’ah dan fiqh memiliki perbedaan, namun kemudian diterjemahkan secara longgar sebagai ‘hukum Islam’.
Ibn Jaza
al-Maliki, seorang ulama dari mazhab Maliki mengelompokkan fikih menjadi
dua, yakni: (1) ‘ibadah, dan (2) mu’amalah. Adapun cakupan
mu’amalah adalah: (a) perkawinan dan perceraian, (b) pidana (uqubah), yang
mencakup hudud, qisas dan ta‟zir, (c) jual beli (buyu’), (d) bagi hasil
(qirad), (e) gadai (alrahn), (f) perkongsian pepohonan (al-musaqah), (g)
perkongsian pertanian (almuzara’ah), (h) upah dan sewa (al-ijarah), (i) pemindahan
utang (al-hiwalah), (j) hak prioritas pemilik lama/tetangga (al-shuf’ah),
(k) perwakilan dalam melakukan akad (al-wakalah), (l) pinjam meminjam
(al-‘ariyah), (m) barang titipan (alwadi’ah), (n) al-gasb, (o) barang temuan
(luqathah), (p) jaminan (al-kafalah), (q) sayembara (al-ji’alah), (r)
perseroan (syirkah wa mudlorabah), (s) peradilan (alqadla’), (t) wakaf (al-waqf
atau al-habs), (u) hibah, (v) penahanan dan pemeliharaan
(al-hajr), (w) wasiat, (x) pembagian harta pusaka (fara’id).
Sumber-Sumber Syariah
v Al-Qur’an, kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, dan
merupakan Undang-Undang yang sebagian besar berisi hukum-hukum pokok.
v Al-Hadist (As-Sunnah), sumber hukum kedua yang memberikan penjelasan
dan rincian terhadap hukum-hukum Al-Qur’an yang bersifat umum.
v Ra’yu (Ijtihad), upaya para ahli mengkaji Al-Qur’an dan As-Sunnah untuk
menetapkan hukum yang belum ditetapkan secara pasti dalam Al-Qur’an dan
As-Sunnah.
Klasifikasi Syariah
Syariah dapat
diklasifikasikan sebagai berikut :
v Wajib (Ijab), yaitu suatu ketentuan yang menurut pelaksanaannya,
apabila dikerjakan mendapat pahala, dan apabila ditinggalkan mendapat dosa.
v Haram, yaitu suatu ketentuan apabila ditinggalkan mendapat pahala dan
apabila dikerjakan mendapat dosa. Contohnya : zinah, mencuri, membunuh,
minum-minuman keras, durhaka pada orang tua, dan lain-lain.
v Sunnah (Mustahab), yaitu suatu ketentuan apabila dikerjakan mendapat
pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa.
v Makruh (Karahah), yaitu suatu ketentuan yang menganjurkan untuk
ditinggalkannya suatu perbuatan; apabila ditinggalkan mendapat pahala dan
apabila dikerjakan tidak berdosa. Contohnya : merokok, makan bau-bauan, dan
lain-lain.
Tujuan
syariah erat kaitannya dengan tujuan agama Islam itu sendiri yang ingin
mewujudkan kedamaian, kesejahteraan, dan kebahagiaan bagi manusia, baik di
dunia maupun di akhirat. Secara khusus, setidaknya ada lima tujuan dari
syariah, yaitu sebagai berikut:
a)
Memelihara agama (hifzhud din)
b)
Memelihara jiwa (hifzhun nafsi)
c)
Memelihara akal (hifzhul aqli)
d)
Memelihara kehormatan (hifzhud ardh)
e)
Memelihara harta (hifzhul mal)
Terdapat
empat hal yang menjadi dasar penetapan hukum syariah, yaitu :
a)
Tidak Memberatkan dan Tidak
Banyaknya Beban.
b)
Berangsur-angsur dalam Penentuan
Hukum.
c)
Sejalan dengan Kebaikan Orang
Banyak.
d)
Dasar Persamaan dan Keadilan.
Dalam menjalankan
syariah Islam, beberpa yang perlu menjadi pegangan :
a)
Berpegang teguh kepada Al-Quran
dan Sunah (24 :51, 4:59) menjauhi bid'ah (perkara yang diada-adakan)
b)
Syariah Islam telah memberi aturan
yangjelas apa yang halal dan haram (7 :33, 156-157), maka :Tinggalkan yang
subhat (meragukan),ikuti yang wajib, jauhi yang harap, terhadap yang didiamkan
jangan bertele-tele.
c)
Syariah Islam diberikan sesuai
dengan kemampuan manusia (2:286), dan menghendaki kemudahan (2 :185, 22 :78).
Sehingga terhadap kekeliruan yang tidak disengaja & kelupaan diampuni
Allah, amal dilakukan sesuai kemampuan
d)
Hendaklah mementingkan persatuan
dan menjauhi perpecahan dalam syariah (3:103, 8:46)
e)
Syariah harus ditegakkan dengan
upaya sungguh-sungguh (jihad) dan amar ma'ruf nahi munkar
Perkara yang
dihadapi umat Islam dalam menjalani hidup beribadahnya kepada Allah itu
dapat disederhanakan dalam dua kategori, yaitu apa yang disebut sebagai perkara
yang termasuk dalam kategori Asas Syara’ dan perkara yang masuk dalam kategori
Furu’ Syara’.
- Asas
Syara’
Yaitu
perkara yang sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al Quran atau Al Hadits. Kedudukannya sebagai Pokok Syari’at Islam dimana Al Quran
itu Asas Pertama Syara’ dan Al Hadits itu Asas Kedua Syara’. Sifatnya, pada dasarnya mengikat umat Islam seluruh dunia dimanapun
berada, sejak kerasulan Nabi Muhammad saw hingga akhir zaman, kecuali dalam keadaan darurat.
Keadaan darurat dalam istilah agama Islam diartikan sebagai suatu keadaan yang memungkinkan umat Islam tidak mentaati syari’at Islam, ialah keadaan yang terpaksa atau dalam keadaan yang membahayakan diri secara lahir dan batin, dan keadaan tersebut tidak diduga sebelumnya atau tidak diinginkan sebelumnya, demikian pula dalam memanfaatkan keadaan tersebut tidak berlebihan. Jika keadaan darurat itu berakhir maka segera kembali kepada ketentuan syari’at yang berlaku
Keadaan darurat dalam istilah agama Islam diartikan sebagai suatu keadaan yang memungkinkan umat Islam tidak mentaati syari’at Islam, ialah keadaan yang terpaksa atau dalam keadaan yang membahayakan diri secara lahir dan batin, dan keadaan tersebut tidak diduga sebelumnya atau tidak diinginkan sebelumnya, demikian pula dalam memanfaatkan keadaan tersebut tidak berlebihan. Jika keadaan darurat itu berakhir maka segera kembali kepada ketentuan syari’at yang berlaku
- Furu’
Syara’
Yaitu
perkara yang tidak ada atau tidak jelas ketentuannya dalam Al Quran dan Al
Hadist. Kedudukannya sebaga Cabang Syari’at Islam. Sifatnya pada dasarnya tidak mengikat seluruh umat Islam di dunia
kecuali diterima Ulil Amri setempat menerima sebagai
peraturan / perundangan yang berlaku dalam wilayah kekuasaanya.
Perkara atau masalah yang masuk dalam furu’ syara’ ini juga disebut sebagai perkara ijtihadiyah.
Perkara atau masalah yang masuk dalam furu’ syara’ ini juga disebut sebagai perkara ijtihadiyah.
A. Pengertian
hukum
Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan snksi
Ciri-ciri
hukum :
a.
Adanya perintah dan atau larangan
b.
Perintah dan atau larangan tersebut harus dipatuhi dan
ditaati oleh semua orang.
Pengertian
hukum islam
a.
Hukum Islam merupakan koleksi daya upaya tuqaha dalam
menerapkan syariah islam sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dan pengertian ini
mendekati kepada makna fiqih.
b. Apabila kata
hukum dikaitkan dengan islam, maka hukum islam bermakna seperangkat peraturan
yang berdasarkan wahyu Allah dan sunnah rasul tentang tingkah laku manusia yang
diakui dan diyakini berlaku dan mengikat untuk semua umat yang beragama islam.
c.
Hukum islam adalah hukum yang ditetapkan Allah di
dalam Al Quran, dijelaskan oleh nabi dalam hadis serta dikembangkan oleh ulama
dalam ijtihad.
Dalam
susunan ajaran pokok islam hukum islam disebut dengan syariah. Syariah adalah
undang-undang atau aturan yang diturunkan Allah untuk mengatur hubungan manusia
dengan Allah dan manusia dengan sesama manusia dan alam semesta
Syariah
dibagi menjadi dua, yaitu ibadah (ibadah mahdhoh) dan muamalah (ibadah
ghairu mahdhoh)
Syariah
secara bahasa berasal dari kata “syara’a” berarti menjelaskan atau menyatakan
sesuatu, atau “asy syar’u” berarti suatu tempat yang dapat menghubungkan
sesuatu yang lain. Secara istilah syariah berarti aturan atau undang-undang
yang diturunkan Allah unutk mengatur hubungan manusia dengan Allah,hubungan
sesama manusia, dan hubungan manusia dengan alam semesta.
Hukum yang
dihasilkan dari pendalaman Al Quran dan hadis oleh para ulama tersebut disebut
fiqh.
Ciri-ciri
Fiqh
i.
Fiqh adalah pengembangan dari syariah.
ii.
Fiqh dapat berubah-ubah, tidak mutlak dan bersifat
lokal.
Perbedaan
syariah dengan fiqh adalah :
i.
Syariah terdapat dalam Al Quran dan Al Hadits, sedang
fiqh terdapat dalam buku-buku fiqh mazhab.
ii.
Syariah bersifat fundamental dan universal, sedang
fiqh bersifat instrumental, dan ruang lingkupnya terbatas.
iii.
Syariah bersifat abadi, fiqh dapat berubah, atau
diubah
iv.
Syariah hanya satu, fiqh banyak sesuai mazhabnya.
v.
Syareiah menunjukkan kesatuan Islam, Fiqh menunjukkan
keanegaragaman.
Hukum syara’ merujuk pada satuan norma atau kaidah. Himpunan norma atau
hukum syara’ ini membentuk fiqh. Norma atau hukum syara’ yang membentuk fiqh
ini meliputi baik norma taklifi seperti wajib, sunah, mubah, makruh, dan haram,
maupun norma wadh’I seperti sebab,syarat dan mani’ ( penghalang).
Qanum(hukum
positif), menggambarkan dari syariah yang telah diintegrasikan oleh pemerintah
menjadi hukum Negara. Misalnya undang-undang Nomer I Tahun 1974 tentang
perkawinan, Undang-undang Nomer 41 tahun 2004 tentnag wakaf dan sebagainya.
Selain itu qanun juga merujuk kepada berbagai peraturan perundangan yang
dikeluarkan oleh suatu pemerintah di negeri muslim dalam rnagka mengisi
kekosongan dan melengkapi syariah.
Tujuan hukum islam adalah untuk memberikan kemaslahatan bagi manusia dan
mencegah kemadharatan, mengarahkan kepada kebenaran, unutk menuju kebahagiaan
dunia dan akhirat.
B.
Fungsi dan Tujuan
a. Menegakkan
kemaslahatan dan menolak kemafsadatan.
b. Menyeimbangkan
kepentingan individu dengan kepentingan masyarakat.
c.
Menegakkan nilai-nilai kemasyarakatan
C. Prinsip
Syariah
a.
Dilandasi iman ikhlas
b. Membentuk
kesejahteraan manusia
c.
Ketentuan pelaksanaannya diserahkan kepada manusia.
D.
Karakteristik Syariah
a.
Bersifat rabbaniyah dan diniyyah
Mencerminkan kesucian syariah, dan rasa cinta dan penghargaan terhadapnya.
b.
Menghormati dan mentaati hukummijtihad dan peraturan
negara.
c. Membentuk
akhlak dan moral
Syariah memelihara hubungan masyarakat, menjaga
nilai-nilai luhur masyarakat, dan manjujung tinggi nilai-nilai akhlak.
d.
Bersifat realistis
Syariah
diturunkan Allah sesuai kejadian yang dialami manusia, menetapkan qishah bagi
pembunuh secara sengaja, dan prinsip keadilan lainnya. Penerapan hukum secara
bertahap dan berproses Misalnya mengenai haramnya hamr.
E.
Ruang Lingkup
Syariah terdiri atas ibadah mahdhoh dan ibadah ghairu mahdhah. Ibadah
mahdhah terdiri atas: Syahadat, shalat, zakat, puasa, dan haji. Ibadah ghairu mahdhah
terdiri atas hubungan manusia dengan manusia lain, dengan dirinya sendiri dan
dengan alam sekitar. Ibadah ghairu mahdhah seperti: perkawinan, perwalian,
warisan, wasiat, hibah, tijarah, perburuhan, koperasi, sewa menyewa, pinjam
meminjam, pemerintahan, hubungan antar bangsa, dan hubungan antar golongan.
F.
Keleluasaan Muamalah
Dalam melaksanakan muamalah manusia diberi keleluasaan sesuai kondisi dan
situasi manusia, tetapi harus bersandar kepada Al Quran dan As Sunnah. Apabila
tidak ada dalam Al-Quran dan As-Sunanah maka dapat menggunakan ijtihad.
Ijtihad
mengahasilkan :
1. Sistem
kekeluargaan
2. Sistem
ekonomi
3. Sistem
sosial
4. Sistem
ilmu pengetahuan dan teknologi
G.
Pokok-pokok Ajaran Islam
Aqidah (Rukun Iman) terdiri dari Iman kepada Allah, iman
kepada malaikat, iman kepada kitab-kitab Allah, iman kepada Rasul, iman kepada
hari kiamat, iman kepada Qadla dan Qadar.
Syariah, terdiri dari:
1)
Ibadah khusus (Mahdhah) atau rukun Islam yaitu
syahadat, shalat, puasa, zakat, haji.
2)
Ibadah umum (Muamalah), yaitu hubungan antar sesama
manusia, hubungan antar manusia dengan kehidupannya, hubungan antar manusia
dengan alam sekitar / alam semesta.
Akhlak
Akhlak
kepada Allah, akhlak kepada makhluk, akhlak kepada diri sendiri, keluarga,
orang lain dan lingkungan masyarakat luas, akhlak terhadap alam sekitar (
ekosistem )
I. Perbedaan Undang-Undang dan Syariah
Walaupun syariah dan undang-undang buatan manusia sama-sama di tujukan untuk kemaslahatan rakyat banyak, dan untuk mengatur setiap segi kehidupan, juga untuk iahmenjamin keamanan bagi seluruh masyarakatnya. akan tetapi hukum syariah memiliki perbedaan yang nyata dengan undang-undang yang di buat oleh manusia. diantaranya adalah :
# Bahwa hukum syariah di turunkan oleh Allah Sang
Pencipta dan Pengatur alam semesta dan bukan dari hasil pikiran manusia yang
terbatas. Allah maha mengetahui semua kebutuhan setiap makhluk, sampai daun
yang terjatuh pun adalah ketetapannya. maka tidak mungkin syariah yang di
turunkan tidak sesuai dengan kemaslahatan makhluk-Nya.
# Hukum syariah lebih menitik beratkan pada pendidikan manusia secara akhlak. memperbaiki dan mengembangkan sumber daya manusia dengan akhlak yang mulia, dengan ini kesadaran setiap manusia akan sangat berdampak pada keadaan kehidupannya. oleh karena itu, iming-iming yang Allah tawarkan adalah berupa pahala, bukan sebuah benda nyata yang dalam di pegang dengan tangan dan dapat di gunakan di kehidupan dunia.
Sedangkan undang-undang ciptaan manusia bersifat memaksa dan yang berpengaruh adalah kekuatannya, kekuatan undang-undang (pemerintah) lemah tidak seorangpun mempraktekkannya. dan jika kekuatan itu kuat, maka semua rakyat tunduk.
- Hukum syariah juga berkonsentrasi pada masalah menjalin hubungan antara hamba dan Rabbnya. jika seorang hamba bisa menjalin hubungan yang baik dengan Rabbnya, maka otomatis hubungannya dengan sesama hamba juga baik. jika hubungan dengan sesama hamba tidak baik, berarti hubungan dengan Rabbnya tidak sebaik kelihatannya.
Dan undang-undang ciptaan manusia hanya mengatur hubungan dengan sesama saja. dan hubungan antar manusia itu tergantung keadaan dan suasana, setiap waktu bisa berubah.
# Hukum syariah lebih menitik beratkan pada pendidikan manusia secara akhlak. memperbaiki dan mengembangkan sumber daya manusia dengan akhlak yang mulia, dengan ini kesadaran setiap manusia akan sangat berdampak pada keadaan kehidupannya. oleh karena itu, iming-iming yang Allah tawarkan adalah berupa pahala, bukan sebuah benda nyata yang dalam di pegang dengan tangan dan dapat di gunakan di kehidupan dunia.
Sedangkan undang-undang ciptaan manusia bersifat memaksa dan yang berpengaruh adalah kekuatannya, kekuatan undang-undang (pemerintah) lemah tidak seorangpun mempraktekkannya. dan jika kekuatan itu kuat, maka semua rakyat tunduk.
- Hukum syariah juga berkonsentrasi pada masalah menjalin hubungan antara hamba dan Rabbnya. jika seorang hamba bisa menjalin hubungan yang baik dengan Rabbnya, maka otomatis hubungannya dengan sesama hamba juga baik. jika hubungan dengan sesama hamba tidak baik, berarti hubungan dengan Rabbnya tidak sebaik kelihatannya.
Dan undang-undang ciptaan manusia hanya mengatur hubungan dengan sesama saja. dan hubungan antar manusia itu tergantung keadaan dan suasana, setiap waktu bisa berubah.
Pemikiran tentang Penegakan Syari’at Islam
Syari’at Islam merupakan sebuah peraturan agama yang
ditetapkan oleh Allah untuk semua kaum muslimin, baik yang ditetapkan dengan
Al-Qur’an maupun dengan sunnah rasul. Karena itu, syari’at mencakup
ajaran-ajaran pokok agama (Ushul al din), yakni ajaran-ajaran yang berkaitan
dengan Allah dan sifat-sifat Nya, akhirat dan yang berkaitan dengan pembahasan-pembahasan
ilmu Tauhid yang lain. Di samping mencakup pula cara seseorang mendidik dirinya
sendiri dan keluarganya, dasar-dasar hubungan kemasyarakatan dan cita-cita
tertinggi yang harus diusahakan untuk dicapai atau di dekati serta jalan untuk
mencapai cita-cita atau tujuan hidup.
Muhammad Ali al Tahanawy memberikan definisi tentang
syari’at yang mengatakan bahwa “Syariat ialah hukum-hukum yang telah ditetapkan
Allah bagi hamba-hamba Nya yang dibawa nabi, baik yang berkaitan dengan cara
perbuatan yang dinamakan dengan hukum-hukum cabang dan amaliah yang
didefinisikan dalam ilmu fiqh, ataupun yang berkaitan dengan kepercayaan yang
dinamakan dengan hukum-hukum pokok dan iktiqadiah yang dikodifikasikan dalam
ilmu kalam”.
Ketika umat Islam tidak lagi berpegang teguh
kepada Al-Qur’an dan sunnah, maka hal tersebut merupakan faktor utama penyebab
kemunduran umat Islam sendiri. Tidak adanya institusi Islam berupa khalifah
sebagai institusi pelaksanaan hukum Islam menyebabkan umat Islam hanya
mengamalkan sebagian kecil dari aturan-aturan Islam yang ada dalam Al-Qur’an,
yang diamalkan adalah aturan-aturan yang berkaitan dengan peran individu saja
seperti masalah etika, ibadah shalat, puasa dan lain sebagainya. Sedangkan
aturan-aturan yang berkaitan dengan peran hukum, politik dan segi-segi
lain yang mengharuskan adanya interaksi antar manusia seperti ekonomi,
hukum dan politik hukum-hukum Islam tidaklah dilaksanakan, walaupun ada itu
hanyalah pada komunitas-komunitas yang kecil dan belum menyentuh seluruh umat. Akibatnya
indah berislam secara kaffah belum dapat kita nikmati seutuhnya.
Menurut Budi H. Wibowo, aktualisasi Islam di Indonesia
sering dikaitkan secara keliru dengan pelakasanaan syari’at Islam.
Syari’at Islam itu memang harus dan wajib diberlakukan, dan bahkan sesungguhnya
hal itu memang berlaku kapan pun dikalangan umat Islam. Kedudukan syari’at
Islam tidak perlu diperjuangkan secara politik, karena dengan sendirinya sudah
berlaku seiring dengan dianutnya ajaran Islam oleh sebagian besar penduduk Indonesia.
Syari’at Islam adalah jalan hidup yang berlaku bagi setiap orang yang
mengimaninya.
Terkadang umat Islam kadang berfikir bahwa penegakan
syari’at Islam merupakan sebuah utopia, terlebih adanya anggapan bahwa syari’at
Islam dengan segala konsekuensinya dengan hukuman yang begitu mengerikan
seperti hukum potong tangan, rajam, dera dan lain sebagainya. Pemahaman yang
parsial tentang hukum Islam tentunya akan membawa kepada pemahaman yang keliru
tentang hukum Islam itu sendiri. Dalam Islam, penjatuhan hukuman kepada
seseorang dilakukan dengan sangat hati-hati. Sebagai contoh hukuman kepada
pelaku zina baru dilakukan apabila sudah mempunyai saksi sebanyak 4 orng
laki-laki yang adil sebagaimana yang dijelaskan dalam Al-Qur’an.
Dalam penetapan suatu hukum, Islam menganut azaz
praduga tak bersalah, dimana seseorang tidak boleh menuduh orang lain berbuat
kejahatan sebelum membawa bukti-bukti yang nyata dan jelas tentang
kejahatan yang dilakukannya. Seperti menuduh wanita baik-baik melakukan zina,
Islam mengancam dengan hukuman 80 kali dera seperti yang dijelaskan pada ayat 4
surat An Nur, yang artinya :
“Dan orang-orang yang menuduh
wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan
empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) 80 kali dera dan
jangan lah kamu terima kesaksian mereka buat selama-selamanya dan mereka itulah
orang-orang yang fasik”.
Ayat di atas sangatlah manusiawi dan rasional
sekali, Islam menyuruh umatnya untuk berhati-hati dalam menuduhkan seseorang
dalam berbuat kejahatan dan lebih mengutamakan prasangka baik (husnudzan) dalam
kehidupan sesama manusia.
Dasar Hukum
Allah menciptakan alam semesta dan tidak membiarkannya
tanpa pembimbing-pembimbing yang menunjukkan kebaikan, memerintahkan yang baik
dan mencegah yang mungkar. Karena rahmat dan keadilannya Allah mengutus rasul
ke dunia. Ummat manusia telah mengenal banyak rasul. Tiap-tiap rasul yang
diutus kepada kaumnya dengan risalah yang berlaku di masa tertentu dan diikuti
umat yang terbatas.
Hal ini berlangsung terus sampai umat manusia siap
untuk menerima risalah yang universal dan berlaku sepanjang masa. Risalah
agama terdahulu kehilangan tujuan-tujuannya, tidak mampu memenuhi kebutuhan
manusia dan tidak sesuai untuk semua masa dan tempat di waktu-waktu yang
akan datang sampai hari akhirat.
Dalam pensyari’atan (Daur Al Tasyri), syari’at
Islam identik dengan wahyu Allah dalam Al-Qur’an dan sunnah rasul.
Keduanya berfungsi secara langsung sebagai hukum, tetapi pada periode
selanjutnya, yaitu periode ijtihad, syariat ini tidak lagi berfungsi sebagai
hukum dalam arti bersifat langsung, melainkan berkembang menjadi sumber hukum.
Sedangkan pengertian konkret tentang hukum seperti dipahami sekarang adalah
fiqh. Setelah itu, baru muncul periode ketiga, yaitu ketika pemberlakuan
norma-norma hukum makin disadari perlunya dilegitimasikan oleh
sistem kekuasaan negara.
Langkah-langkah Penegakan Syari’at Islam
Dalam penegakan syari’at Islam, maka adapun langkah
awal yang mesti dilakukan adalah rekonstruksi ulang dalam pikiran kita bahwa
hukum Islam merupakan hukum yang terbaik yang ada di dunia ini. Adanya
keyakinan bahwa Islam dengan syariatnya yang mengatur seluruh aspek kehidupan
manusia merupakan cara untuk membawa manusia kepada keadilan dan
kedamaian. Penegakan syari’at ini tidak hanya membawa kedamaian kepada
kaum muslimin tetapi kepada seluruh manusia seluruhnya, termasuk alam
lingkungan yang disamping diambil manfaatnya juga harus dikelola dengan baik
sehingga tidak menimbulkan kerusakan yang pada akhirnya akan merugikan manusia
itu sendiri.
Selain itu perlunya sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah dalam
memperkenalkan Perda syari’at Islam dalam hal ini bagi wilayah yang berbasis
syari’at Islam, serta pentingnya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat akan
hakekat dari syari’at Islam itu sendiri.
Dan langkah akhir yang tak kalah pentingnya ialah menghilangkan keraguan
untuk tetap menunjukkan semangat dan identitas keislaman kita, meskipun terjadi
penolakan dari berbagai pihak baik berupa ejekan maupun pernyataan apatis dan
skeptis.
Hambatan-hambatan dalam Penegakan Syari’at Islam
Adapun hal-hal yang menjadi hambatan dalam penegakan
syariat Islam yaitu :
- Adanya
pemahaman yang masih parsial yang menyebabkan umat Islam keliru dalam
memahami hukum Islam itu sendiri serta sikap ragu dalam memperlihatkan
identitas keislamannya
- Penegakan
syari’at yang diberlakukan kurang dari segi sosialisasi yang dilakukan
oleh pemerintah dalam memperkenalkan Perda tentang penegakan syariat
Islam, sehingga masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya dan tidak
jelas akan arah dan tujuannya.
- Tidak
adanya kejelasan yang dapat dijadikan sebagai landasan mengenai metode
yang akan diterapkan dalam penerapan Perda syariat Islam, baik dari sisi
siapa yang bertanggung jawab dalam mengadili masyarakat yang melanggar
Perda syariat yang diberlakukan, sehingga cenderung bermain hakim sendiri
dalam menindak pelanggar syariat tersebut.
Casino Site & Bonus – December 2021
BalasHapusThe Best Casino Sites in the World · 1. luckyclub.live Bet365 – Best Overall Casino · 2. Bovada – Best Live Casino · 3. 888sport – Best