AQIDAH
Aqidah merupakan sumber persepsi dan pemikiran.
Aqidah juga merupakan asas keterikatan dan persatuan, asas hukum dan syari'at,
dan merupakan sumber keutamaan dan akhlaq. Aqidahlah yang telah mencetak para
pahlawan (pejuang) di medan jihad dan untuk mencari syahid.
2.1
Pengertian dan Hakikat Akidah
2.1.1 Pengertian akidah
Menurut
bahasa (etimology), akidah berasal dari perkataan bahasa Arab yaitu kata dasar
al-aqd yaitu al-Rabith (ikatan), al-Ibram (pengesahan), al-Ahkam (penguatan), al-Tawuts (menjadi kokoh, kuat), al-syadd bi quwwah (pengikatan dengan
kuat), dan al-Itsbat (penetapan).
Sedangkan menurut istilah (terminologi), aqidah berarti perkara yang wajib
dibenarkan oleh hati dan jiwa menjadi tenteram karenanya, sehingga menjadi
suatu kenyataan yang teguh dan kokoh, yang tidak tercampuri oleh keraguan dan
kebimbangan, atau dapat juga diartikan sebagai iman yang teguh
dan pasti, yang tidak ada keraguan sedikit pun bagi orang yang meyakininya
serta tidak mudah terurai oleh pengaruh mana pun baik dari dalam atau dari luar
diri seseorang. Jadi,
aqidah artinya ketetapan yang tidak ada keraguan pada orang
yang mengambil keputusan
Pengertian
aqidah dalam agama islam berkaitan dengan keyakinan bukan perbuatan. Seperti
aqidah dengan adanya Allah dan diutusnya pada Rasul. Dalam pengertian
lengkapnya, aqidah adalah suatu kepercayaan dan keyakinan yang menyatakan bahwa
Allah SWT itu adalah Tuhan Yang Maha Esa, Ia tidak beranak dan tidak
diperanakkan dan tidak ada sesuatupun yang menyerupaiNya. Keyakinan terhadap
keesaan Allah SWT disebut juga ‘Tauhid’,
dari kata ‘Wahhada-Yuwahidu’, yang
artinya mengesakan. Jadi kesimpulannya, apa yang telah menjadi ketetapan hati
seorang secara pasti adalah aqidah, baik itu benar atau pun salah.
Aqidah
menurut hasan al-Banna adalah beberapa perkara yang wajib diyakini kebenarannya
oleh hati, mendatangkan ketentraman jiwa yang tidak bercampur sedikit dengan
keraguan-raguan. Adapun aqidah menurut Abu Bakar Jabir al-Jazairy adalah
sejumlah kebenaran yang dapat diterima secara umum oleh manusia berdasarkan
akal, wahyu dan fitrah. Kebenaran itu dipatrikan oleh manusia di dalam hati
serta diyakini keshahihan dan keberadaannya secara pasti dan ditolak segala
sesuatu yang bertentangan dengan kebenaran itu.
2.1.2 Hakikat akidah
dan iman
Dalam
menjelaskan definisi akidah ada disebut perkataan kepercayaan atau keimanan.
Ini disebabkan Iman merupakan unsur utama kepada akidah. Iman ialah perkataan
Arab yang berarti percaya yang merangkumi ikrar (pengakuan) dengan lidah,
membenarkan dengan hati dan mempraktikkan dengan perbuatan. Ini adalah
berdasarkan sebuah hadis yang artinya:
"Iman itu ialah mengaku dengan lidah, membenarkan di dalam hati
dan beramal dengan anggota." (al-Hadis)
Walaupun
iman itu merupakan peranan hati yang tidak diketahui oleh orang lain selain
dari dirinya sendiri dan Allah SWT, namun dapat diketahui oleh orang melalui
bukti-bukti amalan. Iman tidak pernah berkompromi atau bersekongkol dengan
kejahatan dan maksiat. Sebaliknya, iman yang mantap di dada merupakan pendorong
ke arah kerja-kerja yang sesuai dan secucuk dengan kehendak dan tuntutan iman
itu sendiri.
2.2 Implementasi aqidah dalam
kehidupan
Aqidah
memberikan peranan yang besar dalam kehidupan seseorang, karena:
·
Tanpa aqidah yang benar, seseorang akan terbenam dalam
keraguan dan berbagai prasangka, yang lama kelamaan akan menutup pandangannya
dan menjauhkan dirinya dari jalan hidup kebahagiaan.
·
Tanpa aqidah yang lurus, seseorang akan mudah
dipengaruhi dan dibuat ragu oleh berbagai informasi yang menyesatkan keimanan.
Oleh karena itu, akidah sangat
dibutuhkan dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Beberapa implementasi aqidah
dalam kehidupan sehari-hari dapat dilihat dari beberapa sisi, antara lain:
1. Aqidah
dalam individu
Implementasi aqidah dalam individu berupa perwujudan
enam rukun iman dalam kehidupan manusia. Contoh penerapannya adalah
melaksanakan perintah Allah dan menjauhi semua larangan-Nya. Contohnya,
merenungkan kekuasaan Allah swt, berbuat kebaikan karena tiap gerakan kita
diawasi Allah dan malaikat, mengamalkan ayat- ayat Al Quran, menjalani risalah
nabi, dan bertindak penuh perhitungan agar tidak terjadi kesalahan, serta
berikhtiar sebelum bertawakal. Kemampuan beraqidah pada diri sendiri akan
membuat hubungan kita dengan Allah dan manusia lain menjadi lebih baik.
2. Aqidah
dalam keluarga
Aqidah dalam berkeluarga mengajarkan
kita untuk saling menghormati dan saling menyayangi sesuai dengan ajaran islam.
Contoh implementasi aqidah dalam
keluarga adalah shalat berjamaah yang dipimpin oleh ayah, dan berdoa sebelum
melakukan sesuatu.
3. Aqidah dalam
kehidupan bermasyarakat
Aqidah sangat penting dalam hidup
bermasyarakat karena dapat menjaga hubungan dengan manusia lain. Hal ini bisa
diwujudkan dengan berbagai cara, antara lain
dengan saling menghargai satu sama lain sehingga tercipta suatu
masyarakat yang tentram dan harmonis.
Contoh implementasi aqidah dalam kehidupan bermasyarakat adalah tolong menolong, toleransi, musyawarah, bersikap adil, menyadari bahwa derajat manusia itu sama di depan Allah swt dan pembedanya adalah nilai ketakwaannya.
Contoh implementasi aqidah dalam kehidupan bermasyarakat adalah tolong menolong, toleransi, musyawarah, bersikap adil, menyadari bahwa derajat manusia itu sama di depan Allah swt dan pembedanya adalah nilai ketakwaannya.
4. Aqidah dalam
kehidupan bernegara
Setelah tercipta aqidah suatu
masyarakat, maka akan muncul kehidupan bernegara yang lebih baik dengan
masyarakatnya yang baik pada negara itu sendiri. Tak perlu lagi menjual tenaga
rakyat ke negara lain karena rakyatnya sudah memiliki SDM yang tinggi berkat
penerapan aqidah yang benar. Apabila hal ini terlaksana dengan baik, maka
negara tersebut akan memperoleh kehidupan yang baik pula dan semua warganya
akan hidup layak dan sejahtera.
5. Aqidah dalam
pemerintahan
Implementasi aqidah yang terakhir
adalah implementasi aqidah terhadap pemerintahan yang dapat membuahkan hasil
yang bagus untuk rakyat dan negaranya. Contohnya saat menyelesaikan sebuah
masalah pemerintahan. Dalam menyelesaikan masalah pemerintahan, semuanya
disandarkan pada ketetapan Al-qur'an dan hadist. Apabila permasalahan tersebut
tidak memiliki penyelesaian yang pasti dalam Al-qur'an dan hadist, maka akan
dibuat keputusan bersama yang berasaskan kedua sumber ajaran tersebut. Segala
keputusan yang didasarkan pada Al-Quran dan Hadist adalah benar dan diridhoi
Allah. Dengan begitu, nantinya akan dihasilkan suatu kehidupan berbangsa dan
bernegara yang insyaallah juga akan diridhoi Allah SWT.
Jika tiap orang mampu mengimplementasikan aqidah dalam
semua aspek kehidupan, maka akan terwujud kehidupan yang baik pula, baik untuk
diri sendiri, keluarganya, masyarakat disekitarnya maupun bagi bangsa dan
negaranya.
2.3
Nilai akidah dalam kehidupan pribadi dan sosial
Nilai-nilai dalam kehidupan pribadi dan
sosial. Nilai dalam kehidupan tentunya telah diatur sedemikian rupa oleh
masyarakat itu sendiri sehingga masyarakat mengerti akan ketetapan dan
batas-batas dalam bersikap terhadap sesama dan lingkungannya
Aqidah dapat mengendalikan perasaan seseorang
yang kemudian membuat pemilik perasaan-perasaan itu memiliki pertimbangan penuh
dalam melakukan tindakan-tindakannya. Sehingga apa yang kita lakukan adalah
perbuatan yang berdasarkan pada kaidah bahwa Allah melihat dan mengamati kita
di mana saja dan kapan saja. Hal ini akan membuat kita tidak akan terdorong
oleh luapan-luapan perasaan atau tindakan yang melampaui batas-batas ketentuan
Allah. Salah satunya tercermin dengan bersikap bijaksana dalam berperilaku dan
interaksi sosialnya.
Tanpa aqidah, masyarakat akan berubah menjadi
masyarakat Jahiliyah yang diwarnai oleh kekacauan dimana-mana, masyarakat
tersebut akan diliputi oleh perasaan ketakutan dan kecemasan di berbagai
penjuru, karena masyarakatnya menjadi berprilaku liar dan buas. Yang ada di
benak mereka hanyalah perbuatan buruk yang menghancurkan.
Adapun aqidah yang seharusnya tegak pada
masyarakat Islam yaitu aqidah "Laa ilaaha illallah Muhammadan
Rasuulullah." Makna dari ungkapan tersebut adalah bahwa masyarakat Islam
benar-benar memuliakan dan menghargai aqidah itu dan juga berusaha untuk
memperkuat aqidah tersebut didalam akal maupun hati. Masyarakat itu juga
mendidik generasi Islam untuk memiliki aqidah tersebut serta berusaha menghalau
pemikiran-pemikiran yang tidak benar dan syubhat yang menyesatkan. Masyarakat
tersebut juga berupaya menampakkan (memperjelas) keutamaan-keutamaan aqidah dan
pengaruhnya dalam kehidupan individu maupun sosial dengan perantara dari sarana
alat komunikasi yang berpengaruh dalam masyarakat, seperti masjid-masjid,
sekolah-sekolah, surat-surat kabar, radio, televisi, sandiwara, bioskop dan
seni dalam segala bidang, seperti puisi. prosa, kisah-kisah dan teater. Yang
nantinya diharapkan dapat diserap dengan lebih baik oleh mereka yang
menerimanya.
Demikianlah aqidah dan pengaruhnya dalam
kehidupan masyarakat dan demikianlah hendaknya pengaruh aqidah dalam setiap
masyarakat yang menginginkan menjadi masyarakat Islam, saat ini dan di masa
yang akan datang.
Sesungguhnya aqidah Islamiyah dengan segala rukun
dan karakteristiknya adalah merupakan dasar yang kokoh untuk membangun
masyarakat yang kuat, karena itu bangunan yang tidak tegak di atas aqidah
Islamiyah maka sama dengan membangun di atas pasir yang mudah runtuh.
Begitulah
nilai-nilai aqidah dalam kehidupan pribadi dan sosial yang mengandung
nilai-nilai kebenaran, keyakinan serta ketaatan. Yang merupakan nilai-nilai
yang akan membentuk pribadi yang baik, bijak dan bermanfaat untuk lingkungannya
sehingga nanti secara otomatis dapat menciptakan masyarakat yang rukun yang
berakhlak mulia serta bermanfaat.
2.4 Nilai akidah dalam iptek
Keutuhan antara iman, ilmu dan amal atau syariah dan
akhlak dapat dilakukan dengan menganalogikan dinul Islam bagaikan sebatang
pohon yang baik. Ini merupakan gambaran bahwa antara iman, ilmu dan amal
merupakan suatu kesatuan yang utuh tidak dapat dipisahkan antara satu sama
lain. Iman diidentikkan dengan akar dari sebuah pohon yang menupang tegaknya
ajaran Islam, ilmu bagaikan batang pohon yang mengeluarkan dahan. Dahan dan cabang-cabang
ilmu pengetahuan. Sedangkan amal ibarat buah dari pohon itu seperti seni
budaya, filsafat, dan Iptek yang dikembangkan di atas nilai-nilai iman dan ilmu
akan menghasilkan amal shaleh bukan kerusakan alam.
Pengetahuan adalah segala sesuatu yang diketahui manusia melalui
tangkapan pancaindera, ilustrasi dan firasat, sedangkan ilmu adalah pengetahuan
yang telah diklasifikasi, diorganisasi, disistematisasi dan diinterpretasikan
sehingga menghasilkan kebenaran obyektif, telah diuji kebenarannya dan dapat
diuji ulang secara ilmiah. Dalam kajian filsafat setiap ilmu membatasi diri
pada salah satu bidang kajian. Karena seseorang yang memperdalam ilmu tertentu
disebut sebagai spesialis, sedangkan orang yang banyak tahu tapi tidak
memperdalam disebut generalis. Dengan keterbatasan kemampuan manusia, maka
sangat jarang ditemukan orang yang menguasai beberapa ilmu secara mendalam.
Istilah teknologi merupakan produk ilmu pengetahuan dalam sudut pandang
budaya dan teknologi merupakan salah satu unsur budaya sebagai hasil penerapan
praktis dari ilmu pengetahuan. Meskipun pada dasarnya teknologi juga memiliki
karakteristik obyektif dan netral, akan tetapi dalam situasi seperti ini
teknologi tidak netral lagi karena memiliki potensi yang merusak dan potensi
kekuasaan, disitulah letak perbedaan antara ilmu pengetahuan dan teknologi.
Teknologi dapat membawa dampak positif berupa kemajuan dan kesejahteraan
bagi manusia juga sebaliknya dapat membawa dampak negatif berupa
ketimpang-ketimpangan dalam kehidupan manusia dan lingkungan. Netralitas
teknologi dapat digunakan untuk yang memanfaatkan yang sebesar-besarnya bagi
kehidupan manusia atau digunakan untuk menghancurkan manusia itu sendiri. Seni
adalah hasil ungkapan akal dan budi manusia dengan segala prosesnya, seni juga
merupakan ekspresi jiwa seseorang kemudian hasil ekspresi jiwa tersebut dapat
berkembang menjadi bagian dari budaya manusia, karena seni itu diidentik dengan
keindahan.
Seni yang lepas dari nilai-nilai keutuhan tidak akan abadi karena ukurannya
adalah nafsu bukan akal dan budi. Seni mempunyai daya tarik yang selalu
bertambah bagi orang-orang yang kematangan jiwanya terus bertambah.
2.4.1 Sumber ilmu pengetahuan
Dalam pemikiran Islam ada dua sumber ilmu yaitu cikal dan wahyu. Keduanya
tidak boleh ditentangkan, karena manusia diberi kebebasan dalam mengembangkan
akal budinya berdasarkan tuntutan al-Qur’an dan sunnah rasul. Atas dasar itu,
ilmu dalam pemikiran Islam ada yang bersifat abadi (perennial knowledge) dan
tingkat kebenarannya bersifat mutlak (absolute) karena bersumber dari wahyu
Allah dan ilmu yang bersifat perolehan (aquired knowledge) tingkat kebenarannya
bersifat nisbi (relative) karena bersumber dari akal pikiran manusia.
Prestasi yang gemilang dalam pengembangan IPTEKS pada hakikatnya tidak
lebih dari sekedar menemukan proses sunnatullah itu terjadi di alam ini, bukan
merencanakan dan menciptakan suatu hukum baru diluar sunnahtullah (hukum
Allah/hukum alam).
2.4.2 Interaksi iman, ilmu
dan amal
Dalam pandangan Islam, antara agama, ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
terdapat hubungan yang harmonis dan dinamis yang terinteraksi ke dalam suatu
sistem yang disebut dinul Islam, didalamnya terkandung tiga unsur pokok yaitu
akidah, syariah, dan akhlak dengan kata lain iman, ilmu dan amal shaleh.
Islam merupakan ajaran agama yang sempurna, karena kesempurnaannya dapat
tergambar dalam keutuhan inti ajarannya. Di dalam al-Qur’an dinyatakan yang
artinya “Tidaklah kamu memperhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan
kalimat yang baik (dinul Islam) seperti sebatang pohon yang baik, akarnya kokoh
(menghujam kebumi) dan cabangnya menjulang ke langit, pohon itu mengeluarkan
buahnya setiap muslim dengan seizin Tuhannya. Allah membuat
perumpamaan-perumpamaan itu untuk manusia agar mereka ingat”.
Upaya yang dapat dilakukan untuk memperkokoh aqidah dapat dilakukan dengan
memahami al-Qur’an sehingga pemahaman kita tentang syariah, ibadah dan menambah
keyakinan kepada Allah. Kita juga harus mengimani hari kiamat dan selalu
mengingatnya sehingga kita akan selalu berusah melakukan amal terbai dan rajin
berdzikir kepada Allah. Selain itu kita harus selalu mengingat Allah,
bermunajad pada-Nya dan berusaha meninggalkan kehinaan dunia.
2.5 Nilai
aqidah dalam ekonomi
Agama
Islam memandang bahwa semua bentuk kegiatan ekonomi adalah bagian dari
mu’amalah. Sedangkan mu’amalah termasuk bagian dari syari’ah, aqidah, dan akhlaq, yang salah
satunya tidak dapat dipisahkan.
Dalam kaitan ini Allah SWT. memberi tamsil tentang hubungan yang tak
terpisahkannya ketiga ajaran pokok Islam itu dalam firman-Nya:
“Tidakkah kamu perhatikan bagaimana
Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik,
akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit, Pohon itu memberikan buahnya
pada setiap musim dengan seizin Tuhannya. Allah membuat perumpamaan-perumpamaan
itu untuk manusia supaya mereka selalu ingat. Dan perumpamaan kalimat yang
buruk seperti pohon yang buruk, yang Telah dicabut dengan akar-akarnya dari
permukaan bumi; tidak dapat tetap (tegak) sedikitpun” (QS.Ibrahim: 24-26)
Dalam kaitan ini Al Qur’an telah
menyerukan agar setiap muslim melakukan segala aktivitas kehidupannya termasuk
dalam bidang ekonomi selalu bertumpu pada aqidah yang artinya bahwa manusia sebagai makhluk ciptaan-Nya
dalam melakukan kegiatan ekonomi selalu bertumpu pada keimanan kepada Allah SWT
dan bertujuan mencari ridha-Nya karena pencipta, pemilik dan penguasa segala yang ada hanyalah
Allah Yang Maha Tunggal. Kegiatan ekonomi yang berlandaskan aqidah tauhid
menjamin terwujudnya kemaslahatan dan kebaikan perekonomian untuk masyarakat
luas, bukan hanya masyarakat muslim. Hal
ini, karena ekonomi dalam pandangan Islam merupakan sarana dan fasilitas yang
dapat membantu pelaksanaan ibadah dengan sebaik-baiknya. Kegiatan ekonomi yang
demikian dilaksanakan oleh pelaku-pelaku ekonomi yang selalu merasakan
kehadiran dan pengawasan Allah SWT, sehingga selalu berhias dan menjunjung
tinggi akhlak yang terpuji, keadilan, bebas dari segala tekanan untuk meraih
kebaikan hidup yang diridhai Allah SWT dunia dan akhirat.
Islam sebagai agama wahyu menjadikannya
sebagai sumber pedoman hidup bagi seluruh
umat manusia. Oleh karena itu, seluruh aktivitas yang dilakukan dalam bidang
ekonomi Islam mengutamakan metode pendekatan sistem nilai sebagaimana yang
tercantum dalam sumber-sumber hukum Islam yang berupa Al Quran, Sunnah, Ijma
dan Ijtihad.
Ada beberapa Karasteristik ekonomi
Islam sebagaimana disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-ilmiah wa al-amaliyah
al-islamiyah yang dapat diringkas sebagai berikut:
a. Harta Kepunyaan Allah dan
Manusia Merupakan Khalifah Atas Harta
Karasteristik pertama ini terdiri
dari 2 bagian yaitu :
Pertama, semua harta baik benda
maupun alat produksi adalah milik Allah Swt, firman Q.S. Al- Baqarah,
ayat 284 dan Q.S.Al -Maai’dah ayat17.
Kedua, manusia adalah khalifah atas
harta miliknya. Sesuai
dengan firman Allah dalam QS. Al-Hadiid ayat 7.
Dapat disimpulkan bahwa semua harta
yang ada ditangan manusia pada hakikatnya milik Allah, akan tetapi Allah
memberikan hak kepada manusia untuk memanfaatkannya yang tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan orang lain.
b. Ekonomi Terikat dengan
Akidah, Syariah (hukum), dan Moral
Diantara bukti hubungan ekonomi dan
moral dalam Islam (yafie, 2003: 41-42) adalah: larangan terhadap pemilik dalam
penggunaan hartanya yang dapat menimbulkan kerugian atas harta orang lain atau kepentingan masyarakat
karena akan menghancurkan individu dalam masyarakat.
c. Keseimbangan antara Kerohanian dan Kebendaan
Beberapa ahli Barat memiliki
tafsiran tersendiri terhadap Islam. Mereka menyatakan bahwa Islam sebagai agama
yang menjaga diri tetapi toleran (membuka diri), memiliki unsur keagamaan
(mementingkan segi akhirat) dan sekularitas (segi dunia).
d. Ekonomi
Islam Menciptakan Keseimbangan antara Kepentingan Individu dengan Kepentingan
umum
Arti keseimbangan dalam sistem
sosial Islam adalah Islam tidak mengakui hak mutlak dan kebebasan mutlak,
tetapi mempunyai batasan-batasan tertentu, termasuk dalam bidang hak milik.
e. Kebebasan Individu
Dijamin dalam Islam
Individu-individu dalam perekonomian
Islam diberikan kebebasan untuk beraktivitas baik secara perorangan maupun
kolektif untuk mencapai tujuan. Namun kebebasan tersebut tidak boleh melanggar
aturan- aturan yang telah digariskan Allah SWT. Dalam Al-Qur’an maupun
Al-Hadis. Dengan demikian kebebasan tersebut sifatnya tidak mutlat.
f. Negara Diberi
Wewenang Turut Campur dalam Perekonomian
Dalam Islam negara berkewajiban
melindungi kepentingan masyarakat dari ketidakadilan yang dilakukan oleh
seseorang atau sekelompok orang, ataupun dari negara lain. Negara juga
berkewajiban memberikan jaminan sosial agar seluruh masyarakat dapat hidup
secara layak.
g. Bimbingan Konsumsi
Islam melarang orang yang suka
kemewahan dan bersikap angkuh terhadap hukum karena kekayaan, sebagaimana
Firman Allah dalam QS. Al-Israa ayat 16 :
h. Petunjuk Investasi
Tentang kriteria atau standar dalam
menilai proyek investasi, al-Mawsu’ah Al-ilmiyahwa-al amaliyah al-islamiyah
memandang ada lima kriteria yang sesuai dengan Islam untuk dijadikan pedoman
dalam menilai proyek investasi, yaitu:
·
Proyek
yang baik menurut Islam.
·
Memberikan
rezeki seluas mungkin kepada anggota masyarakat.
·
Memberantas
kekafiran, memperbaiki pendapatan, dan kekayaan.
·
Memelihara
dan menumbuhkembangkan harta.
·
Melindungi
kepentingan anggota masyarakat.
i. Zakat
Sistem perekonomian diluar Islam
tidak mengenal tuntutan Allah kepada pemilik harta, agar menyisihkan sebagian
harta tertentu sebagai pembersih jiwa dari sifat kikir, dengki, dan dendam.
j. Larangan Riba
Islam menekankan pentingnya
memfungsikan uang pada bidangnya yang normal yaitu sebagai fasilitas transaksi
dan alat penilaian barang. Diantara faktor yang menyelewengkan uang dari
bidangnya yang normal adalah bunga (riba).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar